BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Transformasi
global dalam bidang ekonomi, politik, budaya dan pendidikan akan berjalan cepat
karena didorong oleh perdagangan bebas dan perkembangan teknologi, khususnya
teknologi informasi, menuju masyarakat maju. Masyarakat Indonesia telah
memutuskan untuk ikut serta dalam pembangunan perdagangan dunia yang bebas dan
saling menguntungkan, dalam rangka mewujudkan masyarakat maju pada tahun 2020.
Dengan meningkatkan mutu pendidikan sains, sosial serta teknologi di tingkat
pendidikan dasar sampai perguruan tinggi sehingga mutu pelajaran akan sejajar
dengan negara maju lainnya. Serta peningkatan mutu dan jumlah tenaga sains,
sosial dan teknologi berbanding.
Jabatan
guru merupakan jabatan profesional yang berarti bahwa pekerjaan guru diakui
sejajar dengan pekerjaan profesional lainnya, misalnya pekerjaan bidang
kedokteran dan hukum. Pekerjaan profesional ini bersifat kompleks, yang
menuntut penguasaan kemampuan yang kompleks pula. Kemampuan keguruan sebagai
kemampuan profesional mempersyaratkan penguasaan yang sangat kompleks yang
harus dibentuk dalam pendidikan prajabatan guru mutlak diperlukan untuk
memungkinkan terkuasainya kemampuan profesional keguruan yang kompleks oleh
para calon guru.
Untuk
mencapai pendidikan yang berkualitas tidaklah semudah membalik telapak tangan,
banyak masalah yang dihadapi dalam proses belajar mengajar, diantaranya
keterbatasan sumber belajar, keterbatasan penguasaan pengetahuan untuk
menyesuaikan diri dengan perubahan dalam kemajuan pendidikan, cara menyampaikan
materi pelajaran, cara membantu anak agar belajar lebih baik, cara membuat dan
memakai alat peraga, peningkatan hasil belajar anak dan pelaksanaan berbagai
perubahan kebijakan yang berhubungan dengan tugasnya.Sehingga, profesionalitas
sangat diperlukan di era global, jika tidak maka kita akan tergilas oleh arus
dan pada akhirnya tersisih.
Pasca disahkannya UU No. 14
Tahun 2005 tentang guru dan dosen, profesi guru dan dosen kembali menjadi bahan
pertimbangan oleh banyak pihak khususnya bagi mereka yang berkecimpung dalam
dunia pendidikan. Mengapa tidak kehadiran undang- undang tersebut manambah wacana
baru akan dimantapkannya hak- hak dan kewajiban bagi guru dan dosen. Diantara
hak yang paling ditunggu selama ini adalah adanya upaya perbaikan kesejahteraan
bagi guru dan dosen, salah satu upaya yang sementara dilaksanakan saat ini
dalam rangka implementasi UUGD adalah pelaksanaan sertifikasi guru dalam
jabatan sebagaimana telah diatur dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI
Nomor 18 Tahun 2007. Banyak kalangan yang pesimis dengan adanya sertifikasi
guru dan dosen ini, khususnya bagi mereka yang sampai saat ini belum memiliki
kualifikasi akademik ( S1 atau Diploma empat (D4)) namun tak sedikit yang
merasa gembira dan berbahagia terutama bagi mereka yang sudah dinyatakan lulus
karena sudah barang tentu setelah dinyatakan lulus, sudah ada jaminan bagi
mereka bahwa pemerintah segera akan membayar tunjangan profesi tersebut, sebuah
harapan sekaligus tantangan menuju guru profesional. Berbagai upaya yang telah
dilakukan pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan, antara lain menata
sarana dan prasarana, mengutak atik kurikulum, meningkatkan kualitas guru
melalui peningkatan kualifikasi pendidikan guru, memberikan berbagai diklat
atau pelatihan sampai pada meningkatkan tunjangan profesi guru dalam arti
meningkatkan kesejahteraan guru.
Maka dari itu pemakalah bermaksud untuk membahas
perihal professionaisme pasca
sertifikasil.
B. Rumusan dan Batasan Masalah
Berdasarkan
atas latar belakang tersebut, maka penulis hanya membatasi pada persoalan
:
1. Pengertian profesi, profesionalisme, guru professional
2.
Perihal teori tentang guru professional
3. Hakekat Sertifikasi Guru Dan Pemanfaatan
Tunjangan Sertifikasi Guru Dalam Peningkatan Mutu Pendidikan
BAB II
PEMBAHASAN
PROFESIONALISME GURU PASCA
SERTIFIKASI
A. Pengertian Profesi, Profesional,
Guru Profesional
Profesionalisme
berakar pada kata profesi yang berarti pekerjaan yang dilandasi pendidikan
keahlian, profesionalisme itu sendiri dapat berarti mutu, kualitas, dan tindak
tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau orang yang profesional.
Profesionalisme guru dapat berarti guru yang profesional.
Menurut
Sanusi, et.al dalam Sujipto (1994:17) bahwa ciri-ciri utama suatu profesi itu
sebagai berikut :
a) Suatu jabatan yang
memiliki fungsi dan signifikansi sosoial yang menentukan (crusial).
b) Jabatan yang
menuntut keterampilan/keahlian tertentu
c)
Keterampilan/keahlian yang dituntut jabatan itu didapat melalui pemecahan
masalah dengan menggunakan teori dan metode ilmiah.
d) Jabatan itu
berdasarkan pada batang tubuh disiplin ilmu yang jelas, sistematik, eksplisit
yang bukan hanya sekedar pendapat khalayak umum.
e) Jabatan itu
memerlukan pendidikan tingkat perguruan tinggi dengan waktu yang cukup lama.
f) Proses pendidikan
untuk jabatan itu juga aplikasi dan sosialisasi nilai-nilai profesional itu
sendiri.
g) Dalam memberikan
layanan kepada masyarakat anggota profesi itu berpegang teguh pada kode etik
yang timbul yang dikontrol oleh organisasi profesi.
h) Tiap anggota profesi
mempunyai kebebasan dalam memberikan judgement terhadap permasalahan profesi
yang dihadapinya.
i) Dalam prakteknya
melayani masyarakat anggota profesi otonom dan bebas dari campur tangan orang
lain.
j) Jabatan ini
mempunyai prestise yang tinggi dalam masyarakat dan oleh karenanya memperoleh
imbalan yang tinggi pula.
Dalam
UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Pasal 1 ayat 4 dikatakan:
“Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan
menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memrlukan keahlian, kemahiran, atau
kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan
pendidikan profesi”.Ini berarti bahwa pekerjaan yang bersifat profesional
adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang khusus
dipersiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang
karena tidak dapat memperoleh pekerjaan yang lain.
Dengan
bertitik tolak dari pengertian ini, maka guru profesional adalah orang yang
memiliki keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga mampu melaksanakan
tugas-tugasnya dengan maksimal atau dengan kata lain guru profesional adalah
orang yang terdidik dan terlatih dengan baik serta memiliki pengalaman yang
kaya dibidangnya.
B. Perihal Teori Tentang Guru Profesional
Landasan
teori profesionalisme guru pada makalah ini mencakup teori profesi guru, kompetensi
guru, fungsi guru.
1. Profesi Guru
Profesi
adalah suatu pekerjaan yang memerlukan pendidikan lebih lanjut dalam ilmu
pengetahuan dan teknologi yang dipergunakan sebagai perangkat dasar dan
implementasikan dalam berbagai kegiatan yang bermanfaat.
Sedangkan
menurut Dedi Supriyadi menyatakan bahwa profesi adalah suatu jabatan atau
pekerjaan yang menuntut keahlian dari para petugasnya, maksudnya pekerjaan yang
disebut profesi itu tidak bisa dilakukan oleh orang yang tidak terlatih dan
tidak disiapkan secara khusus terlebih dahulu untuk melakukan pekerjaan itu.
Secara sederhana pekerjaan yang bersifat profesional adalah pekerjaan yang
hanya dapat dilakukan oleh mereka yang secara khusus dipersiapkan untuk itu dan
bukan pekerjaan yang dilakukan oeh mereka yang karena tidak ada pekerjaan lain.
Dengan demikian untuk menjadi seorang guru yang profesional harus mempersiapkan
diri secara khusus baik dalam pendidikan maupun penguasaan materi.
Berdasarkan
atas hakekat dan jenis profesi yang telah dikemukakan, diketahui bahwa suatu
profesi menuntut persyaratan yang mendasar ketrampilan teknis yang lebih rinci,
serta kepribadian tertentu.
Ciri-ciri
dan syarat profesi adalah sebagai berikut:
a) Lebih mementingkan
pelayanan kemanusiaan yang ideal dibandingkan kepentingan pribadi.
b) Seseorang pekerja
profesional, secara relatif memerlukan waktu yang panjang untuk mempelajari
konsep-konsep pengetahuan khusus yang mendukung keahliannya.
c) Memiliki kualifikasi
tertentu untuk memasuki profesi tersebut serta mampu mengikuti perkembangan
dalam pertumbuhan jabatan.
d) Memiliki kode etik
yang mengatur keanggotaan, tingkah laku, sikap dan cara kerja.
e) Membutuhkan suatu
kegiatan intelektual yang tinggi.
f) Adanya organisasi
yang dapat meningkatkan standar pelayanan, disiplin diri dalam profesi, serta
kesejahteraan anggotanya.
g) Memberikan
kesempatan untuk kemajuan, spesialisasi dan kemandirian.
h) Memandang profesi
sebagai suatu karier hidup dan menjadi seorang anggota yang permanen.
Sebagai
perbandingan dan memperjelas disajikan pula ciri-ciri keprofesian sebagai
berikut:
a) Pengakuan oleh
masyarakat terhadap pelayanan tertentu yang hanya dapat dilakukan oleh kelompok
pekerja yang dikategorikan sebagai profesi.
b) Dimilikinya
sekumpulan bidang ilmu yang menjadi landasan sejumlah teknik dan prosedur yang
baik.
c) Diperlukannya
kesiapan yang sengaja dan sistematis dan sebelum orang melaksanakan suatu
pekerjaan yang profesional.
d) Dimilikinya
organisasi profesional yang melindungi kepentingananggotanya dari saingan
kelompok luar, juga berfungsi tidak saja menjaga,akan tetapi sekaligus selalu
berusaha meningkatkan kualitas layanan,kepada masyarakat, termasuk
tindakan-tindakan etis profesional kepada nggotanya.
Dari
dua kelompok ciri profesi di atas maka kita dapat menyimpulkan bahwa suatu
profesi memiliki ciri-ciri yang dapat dijabarkan sebagai berikut:
a)
Suatu profesi betujuan untuk melayani masyarakat
Mengajar
adalah pekerjaan melayani masyarakat yaitu mendidik anak-anak untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa pada masa mendatang.
b)
Suatu profesi berpangkal pada ilmu pengetahuan
Suatu
profesi dalam memberikan pelayanan memerlukan pengetahuan baik ketrampilan
maupun pengalaman-pengalaman praktis maupun prinsip-prinsip abstrak yang muncul
dari penelitian ilmiah dan analisis yang logis.
c)
Suatu profesi mempunyai otonomi professional
Seorang
tenaga profesional dalam melaksanakan tugasnya mempunyai otonomi atau kebebasan
dalam menggunakan pengetahuan, ketrampilan, dan pertimbangannya sendiri untuk
melayani siswanya dalam batas kode etiknya.
d)
Suatu profesi mempunyai kode etik
Kode
etik bertujuan untuk mendidik anggota profesi melaksanakan tugas dan
kewajibannya serta dengan tanggung jawab kepada yang mempercayainya. Dengan
kode etik, guru mempunyai pedoman dasar untuk membina profesi.
e)
Suatu profesi mempunyai organisasi profesi
Organisasi
profesi menentukan ukuran dan syarat untuk menjadi anggota organisasi profesi,
meningkatkan standar praktek profesi dan menjalankan profesi yang baik dan
bertanggung jawab. Organisasi itu misalnya PGRI.
Sehubungan
dengan profesi guru, Peters dalam buku Nana Sudjana mengemukakan ada 3 tugas
pokok profesi guru, yaitu:
a)
Guru sebagai pengajar
Menekankan
pada tugas dalam merencanakan dan melaksanakan pengajaran. Dalam tugas ini guru
dituntut memiliki seperangkat pengetahuan dan ketrampilan tekhnis mengajar, di
samping menguasai ilmu atau bahan yang akan diajarkan.
b)
Guru sebagai pembimbing
Menekankan
kepada tugas guru dalam memberikan bantuan kepada siswa dalam pemecahan masalah
yang dihadapi terkait dengan belajar mengajar.
c)
Guru sebagai administrator
Merupakan
jalinan antara ketatalaksanaan bidang pengajaran dan ketatalaksanaan pada
umumnya, ketatalaksanaan bidang pengajaran lebih menonjol dan lebih diutamakan
bagi profesi guru.
Perbedaan pokok antara profesi guru dengan profesi yang lain terdapat pada tugas dan tanggung jawabnya. Tugas dan tanggung jawab tersebut erat kaitannya dengan kemampuan yang disyaratkan untuk memangku profesi tersebut. Kemampuan dasar tersebut adalah kompetensi guru.
Perbedaan pokok antara profesi guru dengan profesi yang lain terdapat pada tugas dan tanggung jawabnya. Tugas dan tanggung jawab tersebut erat kaitannya dengan kemampuan yang disyaratkan untuk memangku profesi tersebut. Kemampuan dasar tersebut adalah kompetensi guru.
2. Kompetensi Guru
Kemampuan
guru sering disebut dengan kompetensi, yaitu seperangkat kemampuan yang harus
dikuasai guru dalam proses belajar mengajar. Raka Joni seperti dikutip Trimo
(1991:30-31) menyatakan bahwa kompetensi guru meliputi kompetensi profesional,
personal, dan kemasyarakatan. Secara garis besar, konsep kompetensi yang harus
dimiliki tenaga pendidik adalah sebagai berikut:
a)
Kompetensi profesional ialah kompetensi menguasai bidang akademik yang terpadu
dengan penguasaan metodologi pengajaran sedangkan dalam penjelasan Pasal 28
ayat (3) butir c dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi profesional
adalah kemampuan pnguasaan matri pembelajran secara luas dan mendalam yang
memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang
ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan, yang meliputi:
• Memiliki daya
pengertian, pengetahuan, pemahaman dan penghayatan yang luas dan mendalam
tentang anak didik baik melalui ilmu teoritis maupun pengalaman;
• Mantap ilmu
pengetahuannya;
• Mampu mengikuti
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
• Mampu mendidik yang
berarti harus menguasai materi, metode
• kondisi anak, tujuan
pendidikan, mampu memotivasi anak, menilai
• hasil belajar dan
membimbingnya;
• Mempunyai bakat
mendidik, sabar, penuh inisiatif dan kreatif.
b)
Kompetensi Personal/Kepribadian ialah sikap pribadi yang dijiwai oleh filsafat
hidupnya yang menggunakan budaya bangsa sedangkan dalam penjelasan Pasal 28
ayat (3) butir b dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian
adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan beribawa,
menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. , meliputi:
• Mempunyai latar dan
reputasi yang baik;
• Berpandangan luas, berhati
jujur, tulus, sportif dan simpatik;
• Bebas dan bersih dari
sifat-sifat sombong dan egoistis;
• Berjiwa matang dan
dinamis;
• Panjang akal, sabar,
tabah, dan mau bekerja dalam arti mau membaktikan dirinya demi tugas;
• Bersih dari
sifat-sifat dan kebiasaan pilih kasih dan membedakan siswa;
• Mempunyai kewibawaan
di mata siswa.
c)
Kompetensi Sosial ialah kemampuan guru dalam bergaul dan menyesuaikan diri
dengan lingkungan masyarakat setempat sedangkan dalam penjelasan Pasal 28 ayat
(3) butir d dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi sosial adalah
kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat untk berkomunikasi dan bergaul
secara efektif dengan peserta didik. sesame pendidik, tenaga kependidikan,
orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. adapaun yang termasuk
dalam kompeetnsi sosial adalah:
• Berpikiran,
berperasaan dan berbuat pantas di masyarakat;
• Bertanggungjawab
terhadap anak didik;
• Mampu berkomunikasi
dengan masyarakat secara lebih luas demi kepentingan pendidikan.
Mengacu pada tiga kompetensi di atas, maka Depdikbud seperti dikutip Suryasubrata secara garis besar mengelompokan 10 (sepuluh) kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh seorang guru, yaitu:
Mengacu pada tiga kompetensi di atas, maka Depdikbud seperti dikutip Suryasubrata secara garis besar mengelompokan 10 (sepuluh) kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh seorang guru, yaitu:
a)
Menguasai bahan, meliputi:
-
menguasai bahan bidang studi dalam kurikulum,
-
menguasai bahan pemerkayaan/penunjang bidang studi;
b)
Mengelola program belajar mengajar, meliputi:
-
merumuskan tujuan pembelajaran,
-
mengenal dan menggunakan prosedur pembelajaran yang tepat,
-
melaksanakan program belajar mengajar,
-
mengenal kemampuan anak didik;
c)
Mengelola kelas, meliputi:
-
mengatur tata ruang kelas untuk pelajaran,
-
menciptakan iklim belajar mengajar yang serasi;
d)
Penggunaan media atau sumber, meliputi
-
mengenal, memilih dan menggunakan media,
-
membuat alat bantu yang sederhana,
-
menggunakan perpustakaan dalam proses belajar mengajar,
-
menggunakan micro teaching untuk unit program pengenalan lapangan;
e)
Menguasai landasan-landasan pendidikan;
f)
Mengelola interaksi-interaksi belajar mengajar;
g)
Menilai prestasi untuk kepentingan pelajaran;
h)
Mengenal fungsi layanan bimbingan dan konseling di sekolah, meliputi:
-
mengenal fungsi dan layanan program bimbingan dan konseling,
-
menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling;
i)
Mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah;
j)
Memahami prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil penelitian pendidikan guna
keperluan pengajaran.
3. Fungsi Guru
Adapun
fungsi guru dapat dijelaskan sebagai berikut:
a.
Mengajar
Dalam
fungsi mengajar ini terkandung makna fungsi guru sebagai pendidik. Apabila guru
mengajar berarti pula ia mendidik siswa-siswanya. Dengan mengajar guru bukan
saja menyampaikan ilmu pengetahuan tetapi juga membnagun kepribadian siswa.
Sebagai pengajar, seorang guru dituntut kemampuan mengorganisasikan proses
seperti membuat satpel, memilih dan menggunakan metode dan alat pengajaran
serta menilai hasil belajar siswa.
b.
Membimbing
Suatu
ilmu pengetahuan yang telah berkembang dalam pendidikan guru adalah yang
mengenal bimbingan dan penyuluhan, kepada siswa-siswanya. Dengan bimbingan dan
penyuluhan itu siswa akan dibantu mengatasi kesulitan-kesulitan belajar mereka.
Siswa pasti akan menghadapi kesukaran ketika belajar karena banyak faktor yang
mempengaruhi siswa. Tanpa memberikan bantuan untuk mengatasi kesukaran yang
dihadapi siswa, maka tujuan yang telah direncanakan tidak akan tercapai, oleh
karenanya memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada siswa sebagai fungsi guru
c.
Mengerjakan tugas-tugas administrasi
Semua
guru pada suatu sekolah turut bertanggung jawab mengenai pelaksanaan sebagian
besar tugas administrasi sekolah. Kelas sendiri merupakan salah satu unit
administrasi sekolah dan guru bertanggungjawab atas administrasi kelas. Kelas
sebagai unit organisasi tidak terlepas dari unit sekolah yang lebih besar
dipimpin oleh kepala sekolah. Sebagai anggota kelompok akademik guru
berkewajiban pula melakukan kegiatan akademik seperti menjadi panitia
penyusunan kurikulum, mengurus administrasi siswa seperti pengisian daftar
hadir, rapor, dan lain-lain.
d.
Melakukan tugas-tugas dalam hubungan masyarakat
Sekolah
tidak terpisah dari masyarakat, karena siswa maupun guru adalah anggota
masyarakat. Guru biasanya mempunyai kesempatan untuk menggunakan fasilitas atau
sumber masyarakat bagi kepentingan sekolah. Kalau hal ini dilakukan maka secara
langsung fungsi mengajar dibantu pelaksanaanya.
e.
Melakukan kegiatan-kegiatan professional
Fungsi
guru yang lain adalah turut membina dan mengembangkanorganisasi profesinya,
yaitu organisasi yang mengabdi pada usaha memajukan pendidikan yang baik dan
meningkatkan mutu kesejahteraan sosial guru, misalnya dengan menulis artikel
mengenai pendidikan, kegiatan-kegiatan yang menyangkut kesejahteraan guru,
mengikuti kursus-kursus, seminar dan lain-lain.
Kelima
fungsi guru di atas tidaklah terpisah satu dengan yang lain, bahkan beberapa
fungsi itu di dalam pelaksanaannya dapat berlangsung bersamaan. Di samping
penggolongan di atas adapula yang mengelompokan fungsi dan peran guru seperti
di bawah ini:
1.
Guru sebagai pengelola proses pembelajaran
2.
Guru sebagai moderator
3.
Guru sebagai motivator
4.
Guru sebagai fasilitator
5.
Guru sebagai evaluator
Jadi
yang dimaksud fungsi guru di atas dapat diuraikan sebagai berikut:
a.
Guru sebagai pengelola proses pembelajaran
Guru
sebagai moderator kelas merupakan suatu organisasi yang semestinya dikelola
dengan baik, mengacu pada fungsi-fungsi tersebut administrasi yang ada dan
sudah lama berlaku adalah perencanan, pembagian tugas, penentuan staf,
pengarahan, pengkoordinasian, dan penilaian guru harus bertindak sesuai pada
tujuan organisasi kelas.
b.
Guru sebagai moderator
Guru
diharapkan tidak hanya menyampaikan materi tetapi lebih sebagai mederator,
yaitu mengatur lalu lintas pembicaraan, jika ada alur pembicaraan yang tidak
dapat diselesaikan oleh siswa maka gurulah yang wajib mendamaikan perselisihan
siswa tersebut. Selain itu guru mempunyai kewajiban juga mengarahkan siswa
untuk menyimpulkan hasil pembahasan materi pelajaran.
c.
Guru sebagai motivator
Guru
harus dapat memberi motivasi yang memancing kamauan siswa untuk aktif dalam
proses belajar mengajar yakni guru haruslah memberikan stimulus yang baik
terhadap peserta didik agar proses pembelajaran sejalan dengan tujuan
pembelajaran.
d.
Guru sebagai fasilitator
Tugas
guru tidak hanya menyampaikan informasi kepada peserta didik, tetapi harus
menjadi fasilitator yang bertugas memberikan kemudahan belajar (facilitate of
learning). Selain itu, Guru harus memberikan kemudahan dan sarana kepada siswa
agar dapat aktif belajar menurut kemampuannya.
e. Guru sebagai evaluator
e. Guru sebagai evaluator
Setiap
kegiatan selalu diikuti oleh evaluasi jika orang-orang yang terlibat dalam
kegiatan tersebut menginginkan terjadinya peningkatan atas kegiatannya pada
masa yang akan datang. Guru merupakan orang yang paling tahu dan
bertanggungjawab tentang terjadinya proses pembelajaran serta otomatis dituntut
mengadakan evaluasi terhadap hasil dan proses pembelajaran yang berlangsung.
Demikian
dari kedua pendapat tersebut di atas, uraian tentang fungsi seorang guru pada
dasarnya adalah sama yaitu seorang guru mempunyai fungsi utama adalah mengajar,
memberikan ilmu kepada anak didiknya melalui proses belajar mengajar, membangun
kepribadian siswa, mengelola kelas sebagai suatu organisasi kemudian membimbing
siswa untuk menjadi siswa yang cerdas dan menjadi makhluk yang berbudi luhur
sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
C. Hakekat Sertifikasi Guru Dan
Pemanfaatan Tunjangan Sertifikasi Guru Dalam Peningkatan Mutu Pendidikan
Sertifikasi
guru adalah sebuah upaya peningkatan mutu guru dibarengi dengan peningkatan
kesejahteraan guru, sehingga diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran
dan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan. Bentuk peningkatan
kesejahteran guru berupa tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok bagi
guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Perlunya
ada sertifikat pendidik bagi guru dan dosen, bukan saja untuk memenuhi
persyaratan sebuah profesi yang menuntut adanya kualifikasi minimum dan
sertifikasi, juga dimaksudkan agar guru dan dosen dapat diberi tunjangan
profesi oleh Negara. Tunjangan profesi itu diperlukan sebagai syarat mutlak
sebuah profesi agar penyandang profesi dapat hidup layakdan memadai, apalagi
hingga saat ini guru dan dosen masih tergolong kelompok yang berpengahasilan
rendah yang harus dibantu meningkatkan kesejahteraan melalui undang- undang. (
Prof. Anwar Arifin dalam dialog UUGD di UNM Tgl 01 April 2006 ).
Berdasarkan
kepentingan tersebut, maka dalam Undang- Undang Guru dan Dosen dengan tegas
dirumuskan pada pasal 16, bahwa pemerintah memberikan tunjangan profesi guru
yang diangkat oleh pemerintah dan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat yang memiliki sertifikat pendidik yang besarnya setara dengan satu
kali gaji pokok yang diangkat oleh pemerintah pada tingkatan masa kerja dan
kualifikasi yang sama. Tunjangan profesi ini dialokasikan dalam APBN dan APBD.
Subtansi yang sama bagi dosen diatur dalam pasal 53 UUGD. Dengan demikian maka
diskriminasi antara guru dan dosen yang berstatus PNS dan non PNS tidak akan
terjadi lagi.
Sertifikasi
pendidik bagi guru diatur dalam pasal 11 ayat (2) dan (3) Undang- undang Guru
dan Dosen yang menyebutkan bahwa sertifikat pendidik diselenggarakan olehg
perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga pendidikan yang telah
terakreditasi yang ditetapkan oleh pemerintah dan dilaksanakan secara
transparan, objektif dan akuntabel. Setiap orang yang memiliki sertifikat
pendidik itu memiliki kesempatan yang Sama untuk diangkat menjadi guru pada
satuan pendidikan tertentu (pasal 12 UUGD).
Agar
sertifikat pendidik dapat diperoleh oleh guru yang berstatus PNS dan Non PNS
tanpa banyak hambatan, maka pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan
anggaran, termasuk untuk meningkatkan kualifikasi akademik ( pasal 13 ayat 1
UUGD ). Selain tunjangan profesi, bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik,
dan yang belum tersertifikasi akan disediakan oleh Negara tunjangan fungsional
atau tunjangan sejenis kepada guru, baik yang berstatus PNS maupun Non PNS. Tunjangan
yang dimaksud ini dialokasikan Dalam APBN dan atau APBD, sehingga tidak ada
keraguan bahwa tunjangan ini tidak akan dilaksanakan oleh pemerintah ( pasal 17
UUGD ).
Undang-
Undang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa pendidik dan pekerja profesional yang
berhak mendapatkan hak- hak sekaligus kewajiban profesional. Dengan demikian
pendidik diharapkan mengabdi secara total pada profesinya dan dapat hidup layak
dari profesi tersebut.
Didalam
UUGD ditentukan bahwa :
- Seorang
pendidik wajib memiliki kuyalifikasi akademik, kompetensi pendidik sebagai
agen pembelajaran, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani serta
memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional (Pasal
8).
- Kualifikasi
akademik diperoleh melalui perguruan tinggi program sarjana ( S1 ) atau
program diploma empat ( D-IV ) yang sesuai dengan tugasnya sebagai guru (
pasal 9 ) dan S-2 untuk dosen ( Pasal 46 ).
- Kompetensi
profesi pendidik memiliki kompetensi pedagogig, kompetensi kepribadian,
kompetensi sosial, kompetensi profesional yang diperoleh melalui
pendidikan profesi ( Pasal 19 ).
Keempat
kompetensi tersebut dapat diurai seperti berikut ini :
-
Pertama, Kompetensi Pedagogig, adalah kemampuan mengelola
pembelajaran yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan
pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar dan pengembangan peserta
didik, dan untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
-
Kedua, Kompetensi Kepribadian, adalah kepribadian pendidik yang
mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik,
dan berakhlak mulia, emosi terkendali.
-
Ketiga, Kompetensi Sosial, adalah kemampuan pendidik
berkomunikasi dan berintegrasi secara efektif dengan peserrta didik, sesama
pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik dan masyarakat
secara umum.
-
Keempat, Kompetensi Profesional adalah kemampuan pendidik dalam
menguasai materi pembelajaran secara luas dan komprehensip yang memungkinkan
membimbing peserta didik untuk memperoleh penguasaan kompetensi yang
ditetapkan.
Untuk
dapat menetapkan bahwa seorang pendidik memenuhi standar profesional maka
pendidik yang bersangkutan harus mengikuti uji sertifikasi. Ada dua macam
pelaksanaan uji sertifikasi, satu, sebagai bagian dari pendidikan
profesi bagi mereka yang masih calon pendidik ( sertifikasi guru prajabatan ) dua,
berdiri sendiri bagi mereka yang saat diundangkannya UUGD sudah berstatus
pendidik ( sertifikasi guru dalam jabatan) sertifikasi pendidik atau guru dalam
jabatan akan dilaksanakan dalam bentuk penilaian portofolio.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan, maka penulis dapat menarik kesimpulan sebagai berikut :
1.
Profesionalisme berakar pada kata profesi yang berarti pekerjaan yang dilandasi
pendidikan keahlian, profesionalisme itu sendiri dapat berarti mutu, kualitas,
dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau orang yang
profesional. Profesionalisme guru dapat berarti guru yang profesional.
2.
Profesional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang khusus
dipersiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang
karena tidak dapat memperoleh pekerjaan yang lain.
3.
Landasan teori profesionalisme guru pada makalah ini adalah:
•
Profesi Guru
•
Profesi adalah suatu pekerjaan yang memerlukan pendidikan lebih lanjut dalam ilmu
pengetahuan dan teknologi yang dipergunakan sebagai perangkat dasar dan
implementasikan dalam berbagai kegiatan yang bermanfaat.
•
Kompetensi Guru
•
Kemampuan guru sering disebut dengan kompetensi, yaitu seperangkat kemampuan
yang harus dikuasai guru dalam proses belajar mengajar. Raka Joni seperti
dikutip Trimo (1991:30-31) menyatakan bahwa kompetensi guru meliputi kompetensi
profesional, personal, dan kemasyarakatan.
• Fungsi Guru, Adapun fungsi guru dapat dijelaskan sebagai berikut:
• Fungsi Guru, Adapun fungsi guru dapat dijelaskan sebagai berikut:
•
Mengajar ;
•
Membimbing;
•
Mengerjakan tugas-tugas administrasi;
•
Melakukan tugas-tugas dalam hubungan masyarakat, dan
• Melakukan kegiatan-kegiatan
professional.
keberadaan guru yang berkualitas merupakan syarat mutlak
hadirnya sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas, hampir semua bangsa
didunia ini selalu mengembangkan kebijakan yang mendorong keberadaan guru yang
berkualitas. Beberapa Negara seperti Singapura, Korea Selatan, Jepang dan USA
berupaya meningkatkan kualitas guru dengan mengembangkan kebijakan yang langsung
mempengaruhi mutu guru dengan melaksanakan sertifikasi guru. Guru yang sudah
ada harus mengikuti uji kompetensi untuk mendapatkan sertifikasi profesi
guru.
Undang-Undang
Guru dan Dosen (UUGD) telah ditetapkan dan sudah menjadi suatu kebijakan untuk
mewujudkan guru yang profesional dan menetapkan kualifikasi dan sertifikasi
sebagai bagian penting dalam menentukan kualitas dan kepentingan guru. Upaya
sungguh- sungguh perlu dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang
profesional, sejahtera dan memiliki kompetensi. Hal ini merupakan
syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktek pendidikan yang berkualitas
sebagai prasyarat untuk mewujudkan kemakmuruan dan kemajuan bangsa Indonesia.
Saran – Saran
- Ditangan
masyarakat, keberadaan seorang guru dianggap dan dipandang sebagai orang
yang memiliki kemampuan (Pendidikan) yang tinggi.
- Kejahatan
timbul karena adanya niat dan kesempatan, demikian halnya dengan kenakalan
anak. Identifikasi dan carilah solusinya sesegera mungkin untuk menutupi
celah-celah yang dapat dimanfaatkan anak untuk melaksanakan niat buruknya.
- Hendaknya
seorang guru harus betul-betul komitmen dalam menjalankan tugasnya, karena
berhasil tidaknya pendidikan tergantung pada potensi seorang guru.
DAFTAR PUSTAKA
Ampryani,Wahyu. Identifikasi Masalah Profesionalisme Guru Pada Mahasiswa Pendidikan Geografi Angkatan tahun 2000 Universitas Negeri Semarang. Skripsi tidak diterbitkan. Semarang: UNS 2005.
Arikunto,
Suharsimi. Manajemen Pengajaran Secara Manusiawi. Jakarta: Rineka Cipta.
1993.
http://meetabied.wordpress.com/2009/10/30/peningkatan-profesionalism-guru-dalam-mengajar/.
Di unduh pada tanggal 8 Pebruari 2010.
Mulyasa.
E. DR. M.Pd. Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru. Bandung: PT. Remaja
Rosdakarya. 2007.
Sutomo.
Profesi
Kependidikan. Semarang: IKIP Press. 1998.
Munadi.
Pengaruh Profesionalisme Guru Terhadap Prestasi Belajar Siswa Kelas I, II, dan
III Cawu 2 SMU Negeri Jakenan Kabupaten Pati Tahun Pelajaran 1999/2000. Semarang: IKIP Negeri Semarang.1999.
Suryasubrata.
Proses
Belajar Mengajar di Sekolah. Jakarta: Rineka Cipta. 1997.
Tilaar,
A.R. Pengembangan
Sumber Daya Manusia Dalam Era Globalisasi(Visi, Misi dan Program Aksi
Pendidikan dan Pelatihan Menuju 2020). Jakarta: Grassindo. 1995.
Oemar Hamalik.
2002. Pendidikan Guru. Jakarta: Bumi Aksara
Mansur. Muslich
2007. Sertifikasi Guru Menuju
Profesionalisme Pendidik. Jakarta: Bumi Aksara
3 komentar:
KISAH CERITA SAYA ~ SUKSES JADI PNS
Assalamu Alaikum wr-wb, mohon maaf sebelum'nya saya ingin mempublikasikan KISAH KESUKSESAN saya menjadi seorang PNS, saya ingin berbagi kesuksesan keseluruh pegawai honorer di instansi Pemerintan Manapun, saya sudah 7 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 2 kali mengikuti ujian, dan membayar 70 jt namun hailnya nol uang pun tidak kembali, bahkan saya sempat putus asah, pada suatu hari tempat saya honor mendapat tamu istimewa dari salah seorang pejabat tinggi dari kantor BKN pusat karena saya sendiri mendapat penghargaan pengawai honorer teladan, disinilah awal perkenalan saya dengan beliau, dan secara kebetulan beliau menitipkan nomor hp pribadinya 0853-2174-0123 dan 3 bln kemudian saya pun coba menghubungi beliau dan beliau menyuruh saya mengirim berkas saya melalui email, 3 bulan kemudian saya sudah ada panggilan untuk menjemput berkas SK saya, alhamdulillah berkat bantuan beliau saya pun bisa terima SK PNS saya akhirnya bisa keluar,dan saya sangat berterimah kasih ke pada beliau dan sudah mau membantu saya, itu adalah kisah nyata dari saya, jika anda ingin seperti saya, anda bisa Hubungi Bpk DR. HERMAN. M.SI No beliau selaku direktur aparatur sipil negara di bkn pusat Hp beliau 0853-2174-0123 siapa tau beliau masih bisa membantu anda. Wassalam....
KISAH CERITA SAYA ~ SUKSES JADI PNS
Assalamu Alaikum wr-wb, mohon maaf sebelum'nya saya ingin mempublikasikan KISAH KESUKSESAN saya menjadi seorang PNS, saya ingin berbagi kesuksesan keseluruh pegawai honorer di instansi Pemerintan Manapun, saya sudah 7 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 2 kali mengikuti ujian, dan membayar 70 jt namun hailnya nol uang pun tidak kembali, bahkan saya sempat putus asah, pada suatu hari tempat saya honor mendapat tamu istimewa dari salah seorang pejabat tinggi dari kantor BKN pusat karena saya sendiri mendapat penghargaan pengawai honorer teladan, disinilah awal perkenalan saya dengan beliau, dan secara kebetulan beliau menitipkan nomor hp pribadinya 0853-2174-0123 dan 3 bln kemudian saya pun coba menghubungi beliau dan beliau menyuruh saya mengirim berkas saya melalui email, 3 bulan kemudian saya sudah ada panggilan untuk menjemput berkas SK saya, alhamdulillah berkat bantuan beliau saya pun bisa terima SK PNS saya akhirnya bisa keluar,dan saya sangat berterimah kasih ke pada beliau dan sudah mau membantu saya, itu adalah kisah nyata dari saya, jika anda ingin seperti saya, anda bisa Hubungi Bpk DR. HERMAN. M.SI No beliau selaku direktur aparatur sipil negara di bkn pusat Hp beliau 0853-2174-0123 siapa tau beliau masih bisa membantu anda. Wassalam....
KISAH CERITA SAYA ~ SUKSES JADI PNS
Assalamu Alaikum wr-wb, mohon maaf sebelum'nya saya ingin mempublikasikan KISAH KESUKSESAN saya menjadi seorang PNS, saya ingin berbagi kesuksesan keseluruh pegawai honorer di instansi Pemerintan Manapun, saya sudah 7 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 2 kali mengikuti ujian, dan membayar 70 jt namun hailnya nol uang pun tidak kembali, bahkan saya sempat putus asah, pada suatu hari tempat saya honor mendapat tamu istimewa dari salah seorang pejabat tinggi dari kantor BKN pusat karena saya sendiri mendapat penghargaan pengawai honorer teladan, disinilah awal perkenalan saya dengan beliau, dan secara kebetulan beliau menitipkan nomor hp pribadinya 0853-2174-0123 dan 3 bln kemudian saya pun coba menghubungi beliau dan beliau menyuruh saya mengirim berkas saya melalui email, 3 bulan kemudian saya sudah ada panggilan untuk menjemput berkas SK saya, alhamdulillah berkat bantuan beliau saya pun bisa terima SK PNS saya akhirnya bisa keluar,dan saya sangat berterimah kasih ke pada beliau dan sudah mau membantu saya, itu adalah kisah nyata dari saya, jika anda ingin seperti saya, anda bisa Hubungi Bpk DR. HERMAN. M.SI No beliau selaku direktur aparatur sipil negara di bkn pusat Hp beliau 0853-2174-0123 siapa tau beliau masih bisa membantu anda. Wassalam....
Posting Komentar