Sabtu, 04 Februari 2012

SERTIFIKASI GURU

BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Pasca disahkannya UU No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, profesi guru dan dosen kembali menjadi bahan pertimbangan oleh banyak pihak khususnya bagi mereka yang berkecimpung dalam dunia pendidikan. Mengapa tidak kehadiran undang- undang tersebut manambah wacana baru akan dimantapkannya hak- hak dan kewajiban bagi guru dan dosen. Diantara hak yang paling ditunggu selama ini adalah adanya upaya perbaikan kesejahteraan bagi guru dan dosen, salah satu upaya yang sementara dilaksanakan saat ini dalam rangka implementasi UUGD adalah pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan sebagaimana telah diatur dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 18 Tahun 2007. Banyak kalangan yang pesimis dengan adanya sertifikasi guru dan dosen ini, khususnya bagi mereka yang sampai saat ini belum memiliki kualifikasi akademik ( S1 atau Diploma empat (D4)) namun tak sedikit yang merasa gembira dan berbahagia terutama bagi mereka yang sudah dinyatakan lulus karena sudah barang tentu setelah dinyatakan lulus, sudah ada jaminan bagi mereka bahwa pemerintah segera akan membayar tunjangan profesi tersebut, sebuah harapan sekaligus tantangan menuju guru profesional. Berbagai upaya yang telah dilakukan pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan, antara lain menata sarana dan prasarana, mengutak atik kurikulum, meningkatkan kualitas guru melalui peningkatan kualifikasi pendidikan guru, memberikan berbagai diklat atau pelatihan sampai pada meningkatkan tunjangan profesi guru dalam arti meningkatkan kesejahteraan guru. ( Contoh Kasus DKI Jakarta mulai tahun 2006 setiap guru menerima tunjangan kesejahteraan sebesar dua juta rupiah perbulan selain gaji dan tunjangan lainnya: Suara Karya, 13 Desember 2005). Fenomena ini menunjukkan bahwa dari sisi kesejahteraan sudah ada upaya konkrit yang dilakukan oleh pemerintah untuk memenuhi hak guru, apalagi saat ini sertifikasi guru sudah mulai dilaksanakan dalam rangka pemberian tunjangan profesi sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Guru dan Dosen, persoalannya adalah apakah dengan pemberian tunjangan profesi akan melahirkan guru profesional ? jawabannya terpulang kepada setiap pribadi guru.
Rumusan Masalah
Dengan melihat latar belakang maka dapat disimpulkan beberapa Rumusan Masalah sebagai berikut :
  • Apa yang menjadi tolak ukur pemerintah kepada pendidik  ?
  • Bagimana pelaksanaan sertifikasi guru di Indonesia ?


BAB  II
TINJAUAN PUSTAKA
HAKEKAT SERTIFIKASI GURU
Sertifikasi guru adalah sebuah upaya peningkatan mutu guru dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan guru, sehingga diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan. Bentuk peningkatan kesejahteran guru berupa tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Perlunya ada sertifikat pendidik bagi guru dan dosen, bukan saja untuk memenuhi persyaratan sebuah profesi yang menuntut adanya kualifikasi minimum dan sertifikasi, juga dimaksudkan agar guru dan dosen dapat diberi tunjangan profesi oleh Negara. Tunjangan profesi itu diperlukan sebagai syarat mutlak sebuah profesi agar penyandang profesi dapat hidup layakdan memadai, apalagi hingga saat ini guru dan dosen masih tergolong kelompok yang berpengahasilan rendah yang harus dibantu meningkatkan kesejahteraan melalui undang- undang. ( Prof. Anwar Arifin dalam dialog UUGD di UNM Tgl 01 April 2006 ).
Berdasarkan kepentingan tersebut, maka dalam Undang- Undang Guru dan Dosen dengan tegas dirumuskan pada pasal 16, bahwa pemerintah memberikan tunjangan profesi guru yang diangkat oleh pemerintah dan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memiliki sertifikat pendidik yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok yang diangkat oleh pemerintah pada tingkatan masa kerja dan kualifikasi yang sama. Tunjangan profesi ini dialokasikan dalam APBN dan APBD. Subtansi yang sama bagi dosen diatur dalam pasal 53 UUGD. Dengan demikian maka diskriminasi antara guru dan dosen yang berstatus PNS dan non PNS tidak akan terjadi lagi.
Sertifikasi pendidik bagi guru diatur dalam pasal 11 ayat (2) dan (3) Undang- undang Guru dan Dosen yang menyebutkan bahwa sertifikat pendidik diselenggarakan olehg perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga pendidikan yang telah terakreditasi yang ditetapkan oleh pemerintah dan dilaksanakan secara transparan, objektif dan akuntabel. Setiap orang yang memiliki sertifikat pendidik itu memiliki kesempatan yang Sama untuk diangkat menjadi guru pada satuan pendidikan tertentu (pasal 12 UUGD).
Agar sertifikat pendidik dapat diperoleh oleh guru yang berstatus PNS dan Non PNS tanpa banyak hambatan, maka pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran, termasuk untuk meningkatkan kualifikasi akademik ( pasal 13 ayat 1 UUGD ). Selain tunjangan profesi, bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik, dan yang belum tersertifikasi akan disediakan oleh Negara tunjangan fungsional atau tunjangan sejenis kepada guru, baik yang berstatus PNS maupun Non PNS. Tunjangan yang dimaksud ini dialokasikan Dalam APBN dan atau APBD, sehingga tidak ada keraguan bahwa tunjangan ini tidak akan dilaksanakan oleh pemerintah ( pasal 17 UUGD ).
Undang- Undang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa pendidik dan pekerja profesional yang berhak mendapatkan hak- hak sekaligus kewajiban profesional. Dengan demikian pendidik diharapkan mengabdi secara total pada profesinya dan dapat hidup layak dari profesi tersebut.
Didalam UUGD ditentukan bahwa :
  • Seorang pendidik wajib memiliki kuyalifikasi akademik, kompetensi pendidik sebagai agen pembelajaran, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional (Pasal 8).
  • Kualifikasi akademik diperoleh melalui perguruan tinggi program sarjana ( S1 ) atau program diploma empat ( D-IV ) yang sesuai dengan tugasnya sebagai guru ( pasal 9 ) dan S-2 untuk dosen ( Pasal 46 ).
  • Kompetensi profesi pendidik memiliki kompetensi pedagogig, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi ( Pasal 19 ).
Keempat kompetensi tersebut dapat diurai seperti berikut ini :
-         Pertama, Kompetensi Pedagogig, adalah kemampuan mengelola pembelajaran yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar dan pengembangan peserta didik, dan untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
-         Kedua, Kompetensi Kepribadian, adalah kepribadian pendidik yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia, emosi terkendali.
-         Ketiga, Kompetensi Sosial, adalah kemampuan pendidik berkomunikasi dan berintegrasi secara efektif dengan peserrta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik dan masyarakat secara umum.
-         Keempat, Kompetensi Profesional adalah kemampuan pendidik dalam menguasai materi pembelajaran secara luas dan komprehensip yang memungkinkan membimbing peserta didik untuk memperoleh penguasaan kompetensi yang ditetapkan.
Untuk dapat menetapkan bahwa seorang pendidik memenuhi standar profesional maka pendidik yang bersangkutan harus mengikuti uji sertifikasi. Ada dua macam pelaksanaan uji sertifikasi, satu, sebagai bagian dari pendidikan profesi bagi mereka yang masih calon pendidik ( sertifikasi guru prajabatan ) dua, berdiri sendiri bagi mereka yang saat diundangkannya UUGD sudah berstatus pendidik ( sertifikasi guru dalam jabatan) sertifikasi pendidik atau guru dalam jabatan akan dilaksanakan dalam bentuk penilaian portofolio.
PORTOFOLIO SERTIFIKASI GURU DALAM  JABATAN
Portofolio adalah bukti fisik ( dokumentasi ) yang menggambarkan pengalaman berkarya, kreasi dan prestasi yang dicapai oleh seorang guru dalam menjalankan tugas profesi dalam interval waktu tertentu. Fungsi portofolio dalaj sertifikasi guru dalam jabatan adalah untuk menilai kompetensi guru dalam menjalankan tugas dan perannya sebagai agen pembelajaran. Portofolio juga berfungsi sebagai: (1) Wahana guru untuk menampilkan dan atau membuktikan unjuk kerjanya yang meliputi produktivitas, kualitas dan relevansi melalui karya- karya utama dan pendukung, (2) Informasi ( buta ) dalam memberikan pertimbangan tingkat kelayakan kompetensi seorang guru bila dibandingkan dengan standar yang telah ditetapkan, (3) Dasar menentukan kelulusan seorang guru yang mengikuti uji sertifikasi (layak mendapatkan sertifikat pendidik atau belum), dan  (4) Dasar memberikan rekomendasi bagi peserta yang belum lulus untuk menentukan kegiatan lanjutan sebagai representasi kegiatan pembinaan dann pemberdayaan guru.
Berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No 18 Tahun 2007 tentang sertifikasi guru dalam jabatan, maka ada sepuluh komponen portofolio yang dijadikan sebagai pedoman dalam meniali aktivitas seorang guru sebagai berikut:
  • kualifikasi akademik
  • pendidikan dan pelatihan
  • pengalaman mengajar
  • perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran
  • penilaian dari atasan dan pengawas
  • prestasi akademik
  • karya pengembangan profesi
  • keikutsertaan dalam profesi ilmiah
  • pengalaman organisasi di bidang pendidikan dan sosial, dan
  • penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
Kualifikasi akademik, yaitu tingkat pendidikan formal yang telah dicapai sampai dengan guru yang bersangkutan mengikuti sertifikasi, baik pendidikan bergelar (S1, S2, dan S3) maupun pendidikan nongelar (D4 atau Post Graduate diploma ) baik dalam maupun luar negeri. Bukti fisik yang terkait dalam komponen ini dapat berupa ijasah atau sertifikat diploma.
Pendidikan dan pelatihan, yaitu pengalaman dalam mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan dalam rangka pengembangan dan atau peningkatan kompetensi dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional. Bukti fisik kompetensi ini dapat berupa sertifikat, piagam, atau surat keterangan dari lembaga penyelenggara diklat.
Pengalaman mengajar, Yaitu masa kerja guru dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik pada satuan pendidikan tertentu sesuai dengan surat tugas dari lembaga yang berwenang ( dapat dari pemerintah, dan atau kelompok masyarakat penyelenggara pendidikan). Bukti fisik dari komponen ini dapat berupa surat keputusan/surat keterangan yang sah dari lembaga yang berwenang.
Perencanaan pembelajaran, yaitu persiapan pengelolah pembelajaran yang akan dilaksanakan dalam kelas pada setiap tatap muka. Perencanaan pembelajaran paling tidak memuat perumusan tujuan/kompetensi, pemilihan dan pengorganisasian materi, pemilihan sumber dan media pembelajaran, skenario pembelajaran, dan penilaian hasil belajar. Bukti fisik dari komponen ini berupa dokumen perencanaan pembelajaran ( RP / RPP / SP ) yang diketahui / disahkan oleh atasan.
Pelaksanaan pembelajaran, yaitu kegiatan guru dalam mengelola pembelajaran dikelas. Kegiatan ini mencakup kegiatan pra pembelajaran ( pengecekan kesiapan kelas dan aperseri ), kegiatan inti ( penguasaan materi, strategi pembelajaran, pemanfaatan media/sumber belajar, evaluasi, penguasaan bahasa ) dan penutu ( refleksi, rangkuman dan tindak lanjut ). Bukti fisik yang dilampirkan berupa dokumen hsil penilaian kepala sekolah dan atau pengawas tentang pelaksanaan pembelajaran ynag dikelola oleh guru.
Penilaian Dari Atasan dan Pengawas, yaitu penilaian atasan terhadap kompetensi kepribadian dan sosial yang meliputi aspek- aspek ketaatan menjalankan ajaran agama, tanggung jawab, kejujuran, kedisiplinan, keteladanan, etos kerja, inovasi dan kreatifitas, kemampuan menerima kritik dan saran, kemampuan berkomunikasi, kemampuan bekerjasama.
Prestasi Akademik, yaitu prestasi yang dicapai guru utamanya yang terkait dengan bidang keahlian yang mendapat pengakuan dari lembaga/ paniti penyelenggara, baik tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional. Komponen ini meliputi lomba dan karya akademik ( juara lomba atau penemuan karya monumental di bidang pendidikan atau non pendidikan ). Bukti fisik yang dilampirkan berupa surat penghargaan, surat keterangan, atau sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga/panitia penyelenggara.
Karya Pengembangan Profesi, yaitu suatu karya yang menunjukkan adanya upaya dan hasil pengembangan profesi yang dilakukan oleh guru. Komponen ini meliputi buku yang dipublikasikan pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, artikel yang dimuat dalam media jurnal/ majalah/ surat kabar, menjadi reviwer buku, penulis soal ebtanas/ UN, modul/buku cetak lokal ( kabupaten atau kota) yang minimal mencakup materi pembelajaran satu semester, media/ alat pembelajaran, laporan penelitian dan karya seni. Bukti fisik yang dilampirkan berupa surat keterangan dari pejabat yang berwenang.
Keikut Sertaan Dalam Forum Ilmiah, yaitu partisipasi dalam kegiatan ilmiah yang relevan dengan bidang tugasnya pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, internasional baik sebagai pemakalah maupun sebagai peserta, bukti fisik yang dilampirkan dalam komponen ini berupa makalah dan sertifikat/ piagam bagi nara sumber dan sertifikat/ piagam bagi peserta.
Pengalaman Organisasi Di Bidang Pendidikan Dan Sosial, yaitu pengalaman guru menjadi pengurus dan bukan hanya sebagai anggota di suatu organisasi pendidikan dan sosial. Pengurus organisasi dibidang pendidikan antara lain pengawas, kepala sekolah, wakil kepala sekolah, ketua jurusan, kepala LAB, kepala bengkel ketua studio, ketua asosiasi guru bidang studi asosiasi profesi dan Pembina kegiatan ekstra kurikuler ( pramuka, KIR, PMR, Mading, dll ). Sedangkan pengurus dibidang social antara lain ketua RW/RT, ketua LMD, dan Pembina kegiatan keagamaan. Bukti fisik yang dilampirkan adalah surat keputusan atau surat keterangan dari pihak yang berwenang.
Penghargaan Yang Relevan Dengan Bidang Pendidikan, yaitu penghargaan yang diperoleh karena guru menunjukkan dedikasi yang baik dalam melaksanakan tugas danmemenuhi criteria kuantitatif ( lama waktu, hasil, lokasi/geografi ), kualitatif (komitmen, etos kerja ) dan relevansi ( dalam bidang/ rumpun bidang )baik pada tingkat kepribadian/ kota, provinsi, nasional maupun internasional. Bukti fisik yang dilampirkan berupa foto kopi sertifikat, piagam atau surat keterangan.
Sepuluh komponen portofolio sertiikat guru dalam jabatan sebagaimana dijelaskan diatas, harus menjadi acuan bagi guru dalam menyusun portofolionya dan sudah dapat dihitung sendiri berapa besar nilai yang diperoleh berdasarkan bukti fisik yang kita miliki dengan mengacu pada rubrik penilaian yang telah ditetapkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi dan Dirjen Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional Tahun 2007, dengan demikian bagi guru yang belum mencapai standar minimal angka yang disyaratkan untuk lulus yaitu 850 ( 57 % dari perkiraan skor maksimum ) seharusnya berupaya untuk melakukan aktifitas yang dapat memperoleh nilai seperti yang disyaratken dengan memperhatikan komponen mana yang kurang dan komponen mana yang belum ada nilai sama sekali.
Guru yang memenuhi penilaian portofolio dinyatakan lulus dan mendapat sertifikasi pendidik, sedangkan guru yang tidak lulus dapat (1) melakukan kegiatan untuk melengkapi portofolio agar mencapai nilai lulus, atau (2) mengikuti pendidikan Dan pelatihan profesi guru yang diakhiri dengan evaluasi/ penilaian sesuai persyaratan yang telah ditentukan oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi. Guru yang lulus pendidikan dan pelatihan profesi guru mendapat sertifikat pendidik.
MENUJU GURU PROFESSIONAL
Sesungguhnya paradigma baru pendidikan nasional, telah menempatkan pendidik sebagai tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian masyarakat. Dalam ketentuan umum UUGD ( pasal 1) pengertian professional diberi rumusan: “Profesional adalah kegiatan atau yang dilakukan seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu, serta memerlukan pendidikan profesi”.
Selanjutnya pasal 7 ayat 1 UUGD ditetapkan dengan jelas sembilan prinsip professional yaitu guru dan dosen: (a) memiliki bakat, minat dan panggilan jiwa dan idealisme, (b) memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketaqwaan, dan akhlak mulia, (c) memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan social dengan bidang tugas,  (d) memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas, (e) memiliki tanggung jawaba atas pelaksanaan tugas keprofesionalan, (f) memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja, (g) memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan bvelajar sepanjang hayat, (h) memiliki jaminan perlindungan hokum dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya dan khusus bagi guru harus, (i) memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal- hal berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
Pemberdayaan profesi guru atau pemberdayaan profesi dosen dilaksanakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan , tidak diskriminatif dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai cultural, kemajemukan bangsa dan kode etik organisasi profesi ( pasal 7 ayat 2 UUGD ).
Selain itu dalam pasal 1 ayat 1 butir 1 UUGD ditetapkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah termasuk pendidikan usia dini. Kedudukan guru sebagai tenaga professional diatur lebih rinci pada pasal 2 ayat 1 UUGD disebutkan bahwa guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik. ( pasal 2 ayat 2 UUGD).
Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran dalam meningkatkan mutu pendidikan ( pasal 4 UUGD ) selanjutnya kedudukan guru sebagai tenaga professional bertujuan untuk melaksanakan system pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga Negara yang demokratis dan bertanggung jawab ( pasal 6 UUGD ).
Patut disadari bahwa kedudukan guru sebagai tenaga profesional dimaksudkan agar guru mempunyai kompetensi ilmu, teknis dan moral dalam menjalankan tugasnya secara bertanggung jawab dengan jaminan kesejahteraan yang memadai untuk memenuhi hak warga Negara memperoleh pendidikan yang bermutu (pasal 5 UU Sisdiknas ) bahkan lebih jauh dari itu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, dengan mecapai tujuan pendidikan nasional ( Prof. Anwar Arifin, eksistensi dan implementasi UUGD ).
Perlu ditegaskan bahwa sertifikat merupakan sarana atau instrumen meningkatkan kualitas kompetensi gurusupaya menjadi guru yang profesional, untuk sertifikasi guru bukan tujuan melainkan sarana untuk mencapai tujuan yaitu menciptakan guru yang berkualitas, oleh karena itu perlu diwaspadai adanya kecenderungan sebagai orang yang melihat bahwa sertifikasi guru adalah tujuan, sebab kalau ini yang terjadi maka kualitas guru yang diharapkan tidak akan tercapai (Fasli Jala, Sertifikasi Guru Mewujudkan Pendidikan Yang Bermutu ).





BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari pembahasan di atas bahwa keberadaan guru yang berkualitas merupakan syarat mutlak hadirnya sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas, hampir semua bangsa didunia ini selalu mengembangkan kebijakan yang mendorong keberadaan guru yang berkualitas. Beberapa Negara seperti Singapura, Korea Selatan, Jepang dan USA berupaya meningkatkan kualitas guru dengan mengembangkan kebijakan yang langsung mempengaruhi mutu guru dengan melaksanakan sertifikasi guru. Guru yang sudah ada harus mengikuti uji kompetensi untuk mendapatkan sertifikasi profesi guru.
Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD) telah ditetapkan dan sudah menjadi suatu kebijakan untuk mewujudkan guru yang profesional dan menetapkan kualifikasi dan sertifikasi sebagai bagian penting dalam menentukan kualitas dan kepentingan guru. Upaya sungguh- sungguh perlu dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional, sejahtera dan memiliki kompetensi. Hal ini merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktek pendidikan yang berkualitas sebagai prasyarat untuk mewujudkan kemakmuruan dan kemajuan bangsa Indonesia.
Saran – Saran
  • Ditangan masyarakat, keberadaan seorang guru dianggap dan dipandang sebagai orang yang memiliki kemampuan (Pendidikan) yang tinggi.
  • Kejahatan timbul karena adanya niat dan kesempatan, demikian halnya dengan kenakalan anak. Identifikasi dan carilah solusinya sesegera mungkin untuk menutupi celah-celah yang dapat dimanfaatkan anak untuk melaksanakan niat buruknya.
  • Hendaknya seorang guru harus betul-betul komitmen dalam menjalankan tugasnya, karena berhasil tidaknya pendidikan tergantung pada potensi seorang guru.



DAFTAR PUSTAKA
Eksistensi dan Implementasi UUGD, Prof. Anwar Arifin, 2006
Permendiknas RI no 18 tahun 2007, tentang sertifikasi guru dalam jabatan
Panduan Penyusunan Portofolio Sertifikasi Guru dalam Jabatan, Dirjen Dikti, 2007
Sertifikasi Guru Untuk Mewujudkan Pendidikan yang Bermutu, Fasli Jalal, 2007
Undang- Undang no 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.






BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Di era globalisasi yang ditandai dengan persaingan yang sangat ketat, menuntut semua pihak dalam berbagai bidang dan sector pembangunan senantiasa meningkatkan kompetensinya, tak terkecuali seorang pendidik. Peningkatan kualitas pendidik baik secara kuantitatif maupun kualitatif harus dilakukan secara terus menerus, sehingga pendidikan dapat menjadi wahana pembangun watak bangsa. Oleh karena itu pendidik sebagai main person harus ditingkatkan kompetensinya dan diadakan sertifikasi sesuai dengan pekerjaan yang diembannya.
Akan tetapi, kenyataan yang terjadi pada pendidikan di Indonesia belum menampakkan perubahan signifikan. Hal tersebut berkaitan erat dengan kompetensi guru yang telah disertifikasi, pada kenyataannya belum menampakkan tugas keprofesionalitasannya. Sehingga kalangan program sertifikasi dipandang sebagai cara untuk mensejahterakan guru yang telah menjadi hajat kehidupannya selama ini.
B.       Rumusan Masalah
1.    Bagaimana hakikat kompetensi guru dan standar kompetensi guru?
2.    Bagaimana hakikat sertifikasi Guru?
3.    Bagaimana kompetensi guru pasca sertifikasi di Indonesia?


BAB II
PEMBAHASAN
A.      Hakikat Kompetensi Guru Dan standar Kompetensi guru
Dalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen dijelaskan bahwa: “kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya.” Dari uraian ini nampak bahwa kompetensi mengacu pada kemampuan melaksanakan sesuatu yang diperoleh melalui pendidikan. kompetensi guru menunjuk pada performance dan perbuatan yang rasional untuk memenuhi spesifikasi tertentu di dalam pelaksanaan tugas-tugas pendidikan.[1] Dikatakan rasional karena memiliki arah dan tujuan yang jelas, dan performance merupakan perilaku nyata.
Kompetensi merupakan komponen utama dari standar professional. Kompetensi diartikan sebagai perangkat perilaku efektif yang terkait dengan eksplorasi dan infestivigasi, menganalisis dan memikirkan, serta memberikan perhatian, dan mempersepsi yang mengarahkan seseorang menemukan cara-cara untuk mencapai tujuan tertentu secara efektif dan efisien.[2] Kompetensi guru merupakan perpaduan antara kemampuan personal, keilmuan, teknologi, sosial danspiritual secara kaffah membentuk kopetensi standar profesi guru, yang mencangkup penguasaan materi, pemahaman peserta didik, pembelajaran yang mendidik, pengembangan pribadi dan profesionalisme. Adapun kompetensi yang harus dimiliki seorang guru adalah sebagaimana dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) (dalam E.Mulyasa:2007) berikut:
1.      Kompetensi pedagogik
Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelol pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai  potensi yang dimilikinya.
2.      Kompetensi kepribadian
Kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantab, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan peserta didik, dan berakhlak mulia.
3.      Kompetensi professional
Kompetensi professional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam standar Nasional Pendidikan.
4.      Kompetensi sosial
Kompetensi sosial adalah kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/ wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Kompetensi guru diperlukan untuk menjalankan fungsi profesi serta mengembangkan dan mendemonstrasikan perilaku pendidikan. Untuk itu calon guru perlu dibekali dengan perangkat kompetensi yang dipersiapkan dengan sebaik-baiknya  dalam rangka untuk meningkatkan profesionalisme secara nasional yang menuntut standar kompetensi agar profesi tersebut berfungsi baik.
Dalam undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas, 2003, Pasal 35 ayat 1) mengemukakan bahwa standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan harus ditingkatkan secara berencana dan berkala. Dari sini Nampak jelas bahwa guru sebagai pengelola pembelajaran dituntut untuk memiliki standar kompetensi dan professional.
Standar kompetensi dalam hal ini dimaksudkan sebagai suatu spesifikasi teknis kompetensi yang dibakukan (BSN, 2001) yang disusun berdasarkan konsesus semua pihak yang terkait dengan memperhatikan keselamatan, keamanan, kesehatan, iptek, perkembangan masa kini dan masa mendatang untuk mendapatkan manfaat yang sebesar-besarnya. Standar kompetensi adalah proses pencapaian tingkat minimal kompetensi standar yang dipersyaratkan oleh suatu profesi. Standar kompetensi dalam program serifikasi guru lebih menekankan pada pemberian kompetensi yang dipersyaratkan untuk bekerja secara efektif ditempat tugas, yakni pendidikan. selain itu kompetnsi juga digunakan sebagai indicator dalam mengukur kualifikasi dan profesionalitas guru pada suatu jenjang dan jenis pendidikan (Depdiknas, 2004).
B.       Hakikat Sertifikasi Guru
Dalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, dikemukakan bahwa sertifikasi adalah proses pemberian setifikat pendidik untuk guru dan dosen. Sedangkan sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga professional. Berdasarkan pengertian ini, dapat disimpulkan bahwa sertifikasi guru adalah suatu proses pemberian pengakuan bahwa seseorang telah memiliki kompetensi untuk melaksanakan pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu setelah lulus uji coba kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi.[3]
Sertifikasi guru dimaksudkan sebagai upaya menjamin mutu guru agar tetap memenuhi standar kompetensi, diperlukan adanya suatu mekanisme yang memadai. Dan penjaminan mutu guru ini perlu dikembangkan secara komprehensif untuk menghasilkan landasan konseptual dan empirik melalui system sertifikasi.  Selain itu, sertifikasi guru merupakan pemenuhan kebutuhan untuk meningkatkan kompetensi professional.
Adapun tujuan sertifikasi sebagaimana yang diungkapkan oleh Wibowo (dalam E.Mulyasa:2007) sebagaimana berikut:
1.      Melindungi profesi pendidik dan tenaga kependidikan
2.      Melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang tidak kompeten, sehingga merusak citra pendidik dan tenaga kependidikan.
3.      Membantu dan melindungi lembaga penyelenggara pendidikan, dengan menyediakan rambu-rambu dan instrument untuk melakukan seleksi terhadap pelamar yang kompeten.
4.      Membangun citra masyarakat terhadap profesi pendidik dan tenaga kependidikan.
5.      Memberikan solusi dalam rangka meningkatkan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.
Sedangkan manfaat dari sertifikasi sebagaimana yang diungkapkan oleh E.Mulyasa (2007:35) adalah sebagai berikut:
1.         Pengawasan mutu
a.       Lembaga sertifikasi yang telah mengidentifikasi dan menentukan seperangkat kompetensi yang bersifat unik.
b.      Untuk setiap jenis profesi dapat mengarahkan para praktisi untuk mengembangkan tingkat kompetensinya secara berkelanjutan.
c.       Peningkatan profesionalisme melalui mekanisme seleksi, baik pada waktu awal masuk organisasi maupun pengembangan karir selanjutnya.
d.      Proses seleksi yang lebih baik, program pelatihan yang lebih bermutu maupun usaha belajar secara mandiri untuk mencapai peningkatan profesionalisme.
2.         Penjaminan mutu
a.         Adanya proses pengembangan profesionalisme dan evaluasi terhadap kinerja praktisi akan menimbulkan persepsi masyarakat dan pemerintah menjadi lebih baik terhadap organisasi profesi beserta anggotanya.
b.        Serifikasi menyediakan informasi yag berharga bagi para pelanggan yang ingin mempekerjakan orang dalam bidang keahlian dan keterampilan tertentu.

C.      Kompetensi Guru Pasca Sertifikasi
Survei yang dilaksanakan Persatuan Guru Repulik Indonesia (PGRI) mengenai dampak sertifikasi terhadap kinerja guru menyatakan bahwa kinerja guru yang sudah lolos sertifikasi belum memuaskan. Motivasi kerja yang tinggi justru ditunjukkan guru-guru di berbagai jenjang pendidikan yang belum lolos sertifikasi. Harapan mereka adalah segera lolos sertifikasi berikut memperoleh uang tunjangan profesi (Jawa Pos, 7/10/2009). 
Dari hasil survei tersebut memperkuat dugaan sebagian besar masyarakat bahwa program sertifikasi tersebut hanya sekedar formalitas belaka. Tujuan dari sertifikasi belum tertuju dengan semestinya. Kebanyakan guru masih bertujuan untuk memperoleh tunjangan profesi yang jumlahnya lumayan besar dan dilakukan dengan berbagai cara untuk mencapainya, baik dengan cara yang semestiya atau mengambil jalan pintas.
Kerja keras guru hanya terlihat saat mengikuti tes sertifikasi. Lain halnya pada waktu pasca sertifikasi, kemampuan dan kualitas guru sama saja. Dengan kata lain, dengan adanya atau tanpa sertifikasi, kondisi dan kemampuan guru sama saja. Mununjukan indeks statis tanpa ada peningkatan signifikan pada kualitas diri dan pembelajaran di sekolah.
Begitu banyak guru yang telah tersertifikasi sejak tahun berlaku 2006 hingga 2011 ini. dan yang menjadi catatan kritis yang mengacu dari proses sertifikasi selama ini yang perlu terus dikemukakan sebagai pengingat. Pertama, sertifikasi berpotensi menjadi komersialisasi sertifikat. Para guru hanya berorientasi pada selembar sertifikat/portofolio. Bahkan, para guru berani membayar berapa pun untuk ikut kegiatan seminar atau workshop pendidikan, meski hasilnya tak sesuai dengan harapan. Tujuan utama sertifikasi, yakni meningkatkan kualitas dan kompetensi guru, akhirnya memudar.
Kedua, bermunculan berbagai lembaga penyedia jasa seminar atau workshop yang tidak jelas. Mereka mencari para guru yang berorientasi pada sertifikat sebagai lampiran dalam portofolio. Bahkan, tidak sedikit lembaga penyedia sertifikasi instan yang memanfaatkan antusiasme guru yang berorientasi pada selembar sertifikat. Tapi, kegiatan riilnya tidak jelas.
Ketiga, selama ini sertifikasi guru hanya didominasi dan dimonopoli guru PNS. Sedangkan guru swasta cenderung dianak tirikan. Seharusnya, pemerintah bersikap adil dan tidak diskriminatif dalam kebijakan sertifikasi. Guru swasta mempunyai hak sama untuk mendapatkan sertifikasi guna meningkatkan kualitas dan kompetensi, juga tunjangan. 
Keempat, ternyata kebijakan sertifkasi bagi guru cenderung berorientasi pada harapan kenaikan tunjangan, bahkan sekadar formalitas yang ditunjukkan dengan sebuah portofolio. Kadang portofolio itu juga bermasalah dalam pengajuannya. Portofolio bisa saja dipermainkan oleh guru yang hanya mengejar kenaikan tunjangan. Dengan begitu, tujuan awal sertifikasi, yaitu menghasilkan standardisasi dan kualifikasi guru yang kapabel dan kredibel, pudar. Penilaian terhadap kualitas dan kompetensi guru yang diwujudkan dalam portofolio tersebut berpotensi subjektif. 
Kelima, sertifikasi guru yang berdampak pada kenaikan tunjangan ternyata belum berkorelasi positif dengan peningkatan kualitas pendidikan dan guru. Sertifikasi yang bertujuan standardisasi kualitas guru berubah menjadi ajang mendapatkan kenaikan tunjangan an sich. Sudah beberapa kali gaji tunjangan guru dinaikkan, tapi hasil dan kinerja mereka masih rendah saja. Uang miliaran rupiah yang dikeluarkan untuk program sertifikasi itu bisa sia-sia karena tak berbekas pada peningkatan kualitas pendidik dan pengajaran.
Melihat dari hal-hal diatas, maka perlu adanya perbaikan dari system program sertifikasi tersebut. Adapun menurut Hujair AH. Sanaky dalam makalahnya Kompetensi dan Sertifikasi Guru “Sebuah Pemikiran” menyarankan:
1.      Sasaran sertifikasi guru, harus bersifat obyektif. Sertifikasi dilaksanakan untuk semua guru, baik dari guru lama maupun calon guru, baik PNS maupun guru swasta, sehingga tidak terjadi kesenjangan di antara para guru. Dan pemberian sertifikat harus ditujukan kepada guru yang benar-benar berkompeten.
2.      Proses sertifikasi para guru sebaiknya ditangani oleh lembaga badan independen yang kompetensi dan obyektif. Semisal Lembagan Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang merupakan lembaga pendidikan tinggi yang mengembangkan ilmu pendidikan dan keguruan, memiliki kewenangan dan pengalaman dalam pengadaan tenaga kependidikan serta memiliki sumber daya manusia yang kompeten di bidang kependidikan dan non kependidikan. Lembaga tersebut harus didukung dengan berbagai sarana kependidikan seperti sekolah laboratorium, pusat sumber belajar dan lainnya.
3.      Agar sertifikasi itu dapat menunjukkan kemampuan dan keterampilan guru dalam mengajar, maka uji kompetensi dan sertifikasi harus dilakukan secara ”by proses” bukan secara “instan”. Artinya, bagi para guru yang berasal dari ”fakultas keguruan” sebelum diuji perlu disegarkan kembali pada aspek ”materi keilmuan”, ”keterampilan dan strategi mengajar”. Sedangkan bagi guru-guru yang berasal dari nonkependiddikan, sebelum uji kompetsnsi dan sertifikasi, perlu dilakukan pelatihan atau mengambil pendidikan profesi keguruan.


BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya. Sedangkan sertifikasi adalah proses pemberian setifikat pendidik untuk guru dan dosen. Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga professional.
Kompetensi guru pasca sertifikasi masih belum menampakkan perubahan yang signifikan bahkan lebih cenderung statis. Dari hal ini yang perlu dikritisi dari penyelenggaraan program sertifikasi selama ini yakni: [1]. Sertifikasi berpotensi menjadi komersialisasi sertifikat. [2]. Bermunculan berbagai lembaga penyedia jasa seminar atau workshop yang tidak jelas. [3]. Selama ini sertifikasi guru hanya didominasi dan dimonopoli guru PNS. [4]. Kebijakan sertifkasi bagi guru cenderung berorientasi pada harapan kenaikan tunjangan, [5]. sertifikasi guru yang berdampak pada kenaikan tunjangan ternyata belum berkorelasi positif dengan peningkatan kualitas pendidikan dan guru.
Untuk pemerbaikan system penyelenggaraan program sertifikasi guru maka dalam penyelenggaraannya harus bersifat obyektif dan selektif serta di selenggarakan oleh lembaga badan independen yang benar-benar berkompetensi. Dan untuk kejelasan kompetensi yang dimiliki guru, perlu dilakukan dengan cara by proses bukan secara instan.

Oleh: Almas Akbar 

DAFTAR PUSTAKA
E.Mulyasa. 2007. Standar kompetensi dan sertifikasi guru. Bandung: PT. Rosda Karya
Hamalik Oemar. 2002. Pendidikan Guru. Jakarta: Bumi Aksara
Muslich. Mansur. 2007. Sertifikasi Guru Menuju Profesionalisme Pendidik. Jakarta: Bumi Aksara


[1] E. Mulyasa, Standar Kompetensi Dan Sertifikasi Guru, (Bandung: PT. Remaja Rosda Karya, 2007) hal.26
[2] Ibid,.
[3] Ibid,. hal. 34

HAKIKAT PENDIDIKAN KELUARGA

BAB I
PENDAHULUAN
Pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara keluarga masyarakat dan pemerintah. Sehingga orang tua tidak boleh menganggap bahwa pendidikan anak hanyalah tanggung jawab sekolah. Setiap orang dewasa di dalam masyarakat dapat menjadi pendidik, sebab pendidik merupakan suatu usaha manusia untuk membina  kepribadiannya agar sesuai dengan norma-norma atau aturan dan merupakan suatu perbuatan sosial yang mendasar untuk petumbuhan atau perkembangan  anak didik menjadi manusia yang mampu berpikir dewasa dan bijak.
Orang tua sebagai lingkungan pertama dan utama dimana anak berinteraksi sebagai lembaga pendidikan yang tertua, artinya di sinilah dimulai suatu proses pendidikan.  Sehingga orang tua berperan sebagai pendidik bagi anak-anaknya. Lingkungan keluarga juga dikatakan lingkungan yang paling utama, karena sebagian besar kehidupan anak di dalam keluarga, sehingga pendidikan yang paling banyak diterima anak adalah dalam keluarga.[1]
Kita semua tentu telah maklum bahwa pengaruh keluarga pada pendidikan anak-anak berbeda-beda. Sebagian keluarga atau orang tua mendidik anak-anaknya menurut pendirian-pendirian modern, sedangkan sebagian lagi masih menganut pendirian-pendirian yang kuno.
Keadaan tiap-tiap keluarga berlainan satu sama lain. Ada keluarga yang kaya, ada yang kurang mampu. Ada keluarga yang besar (banyak anggota keluarganya), dan ada pula keluarga yang kecil. Ada keluarga yang selalu diliputi oleh suasana tenang dan tentram, ada pula yang selalu gaduh, bercekcok, dan sebagainya. Dengan sendirinya, keadaan keluarga yang bermacam-macam coraknya itu akan membawa pengaruh yang berbeda-beda pula terhadap pendidikan anak.




BAB II
PEMBAHASAN
  1. HAKIKAT PENDIDIKAN KELUARGA
Pendidikan pada dasarnya sebagai upaya efektif dalam mengembangkan potensi setiap individu agar berkembang sesuai dengan fitrahnya. Proses ini berlangsung secara kontinu sejak manusia itu lahir hingga menjelang akhir hayatnya. Proses pelaksanaan pendidikan yang pertama kalinya berlangsung dalam lingkungan keluarga. Karena secara kodrati, keluarga merupakan basis penentu dalam pengembangan pendidikan anak pada masa depan. Keluarga sebagai unit terkecil dari sistem kemasyarakatan, yang terdiri dari ayah, ibu, anak atau anggota keluarga lainnya senantiasa mengalami interaksi satu sama lainnya.
     Pendidikan dalam keluarga adalah sebagai pendidikan pertama dan utama, karena pendidikan yang berlangsung dalam keluarga merupakan basis pembentukan anak yang berkualitas dan bermoral, sesuai dengan harapan yang didambakan orang tua. Orang tua harus dapat meningkatkan kualitas anak dengan menanamkan nilai-nilai yang baik dan akhlak yang mulia disertai dengan ilmu pengetahuan agar dapat tumbuh manusia yang mengetahui kewajiban dan hak-haknya. Jadi, tugas orang tua tidak hanya sekadar menjadi perantara adanya makhluk baru dengan kelahiran, tetapi juga mendidik dan memeliharanya.[2]
Nasikh Ulwan dalam bukunya ”Tarbiyah Al-Aulad Fi-Al Islam,” sebagaimana dikutif oleh Heri Noer Aly, merincikan bidang-bidang pendidikan anak sebagai berikut:
1. Pendidikan Keimanan, antara lain dapat dilakukan dengan menanamkan tauhid kepada Allah dan kecintaannya kepada Rasul-Nya.
2. Pendidikan Akhlak, antara lain dapat dilakukan dengan menanamkan dan membiasakan kepada anak-anak sifat terpuji serta menghindarkannya dari sifat-sifat tercela.
3. Pendidikan Jasmaniah, dilakukan dengan memperhatikan gizi anak dan mengajarkanya cara-cara hidup sehat.
4.Pendidikan Intelektual, dengan mengajarkan ilmu pengetahuan kepada anak dan memberi kesempatan untuk menuntut mencapai tujuan pendidikan anak.

Secara garis besar pendidikan dalam keluarga dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu:
  1. Pembinaan Akidah dan Akhlak
Al-Ghazali memberikanbeberapa metode dalam rangka menanamkan aqidah dan keimanan dengancara memberikan hafalan. Sebab kita tahu bahwa proses pemahaman diawali dengan hafalan terlebih dahulu (al-Fahmu Ba’d al-Hifdzi).Ketika mau menghafalkan dan kemudian memahaminya, akan tumbuh dalam dirinya sebuah keyakinan dan pada akhirnya membenarkan apa yang diayakini.
      Akhlak adalah implementasi dari iman dalamsegala bentuk perilaku, pendidikan dan pembinaan akhlak anak.Keluarga dilaksanakan dengan contoh dan teladan dari orang tua.Perilaku sopan santun orang tua dalam pergaulan dan hubungan antaraibu, bapak dan masyarakat. Dalam hal ini Benjamin Spock menyatakanbahwa setiap individu akan selalu mencari figur yang dapat dijadikanteladan ataupunidola bagi mereka.
  1. Pembinaan Intelektual
Pembinaan intelektual dalam keluarga memgangperanan penting dalam upaya meningkatkan kualitas manusia, baikintelektual, spiritual maupun sosial. Karena manusia yang berkualitasakan mendapat derajat yang tinggi di sisi Allah sebagaimana firman-Nya dalam surat al-Mujadilah ayat 11 
Artinya: Allah akan mengangkat derajat orang-orang yang beriman dan orang-orang yang berilmu diantara kalian.
  1. Pembinaan Kepribadian dan Sosial
Pembentukan kepribadian terjadi melalui proses yang panjang. Proses pembentukan kepribadian ini akan menjadi lebihbaik apabila dilakukan mulai pembentukan produksi serta reproduksinalar tabiat jiwa dan pengaruh yang melatarbelakanginya. Mengingathal ini sangat berkaitan dengan pengetahuan yang bersifat menjagaemosional diri dan jiwa seseorang. Dalam hal yang baik ini adanya kewajiban orang tua untuk menanamkan pentingnya memberi support kepribadian yang baik bagi anak didik yang relativ masih muda dan belum mengenal pentingnya arti kehidupan berbuat baik, hal ini cocok dilakukan pada anak sejak dini agar terbiasa berprilaku sopan santundalam bersosial dengan sesamanya. Untuk memulainya, orang tua bisa dengan mengajarkan agar dapat berbakti kepada orang tua agar kelak sianak dapat menghormati orang yang lebih tua darinya.
  1.  TUGAS DAN PERANAN ORANG TUA DALAM KELUARGA
Setiap orang tua dalam menjalani kehidupan berumah tangga tentunya memiliki tugas dan peran yang sangat penting, ada pun tugas dan peran orang tua terhadap anaknya dapat dikemukakan sebagai berikut. (1). Melahirkan, (2). Mengasuh, (3). Membesarkan, (4). Mengarahkan menuju kepada kedewasaan serta menanamkan norma-norma dan nilai-nilai yang berlaku. Disamping itu juga harus mampu mengembangkan potensi yang ada pada diri anak, memberi teladan dan mampu mengembangkan pertumbuhan pribadi dengan penuh tanggung jawab dan penuh kasih sayang. Anak-anak yang tumbuh dengan berbagai bakat dan kecenderungan masing-masing adalah karunia yang sangat berharga, yang digambarkan sebagai perhiasan dunia. Sebagaimana Firman Allah Swt dalam Alquran surat Al-Kahfi ayat 46.
Artinya: “Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia, tetapi amanah-amanah yang kekal lagi soleh adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan.”
Ayat di atas paling tidak mengandung dua pengertian. Pertama, mencintai harta dan anak merupakan fitrah manusia, karena keduanya adalah perhiasan dunia yang dianugerahkan Sang Pencipta. Kedua, hanya harta dan anak yang shaleh yang dapat dipetik manfaatnya. Anak harus di didik menjadi anak yang shaleh yang bermanfaat bagi sesamanya.
Beberapa penelitian yang dikemukakan oleh beberapa ahli, seperti yang di kemukakan dalam majalah rumah tangga dan kesehatan bahwa “Orang tua berperan dalam menentukan hari depan anaknya. Secara  fisik supaya anak-anaknya bertumbuh sehat dan berpostur tubuh yang lebih baik, maka anak-anak harus diberi makanan yang bergizi dan seimbang. Secara mental anak-anak bertumbuh cerdas dan cemerlang, maka selain kelengkapan gizi perlu juga diberi motivasi belajar disertai sarana dan prasarana yang memadai. Sedangkan secara sosial supaya anak-anak dapat mengembangkan jiwa sosial dan budi pekerti yang baik mereka harus di beri peluang untuk bergaul mengaktualisasikan diri, memupuk kepercayaan diri seluas-luasnya.
Beberapa hal yang perlu di berikan oleh orang tua terhadap anaknya, sebagai sebagai berikut :
  • Respek dan kebebasan pribadi.
  • Jadikan rumah tangga nyaman dan menarik.
  • Hargai kemandiriannya.
  • Diskusikan tentang berbagai masalah.
  • Berikan rasa aman, kasih sayang, dan perhatian.
  • Anak-anak lain perlu di mengerti.
  • Beri contoh perkawinan yang bahagia. 
Dari beberapa poin yang telah dikemukakan para ahli di atas dapat dipahami bahwa banyak hal yang harus dilakukan oleh orang tua dalam melakukan tugas serta peran mereka sebagai orang tua, yaitu harus respek terhadap gerak-gerik anaknya serta memberikan kebebasan pribadi dalam mengembangkan bakat serta menggali potensi yang ia miliki, orang tua dalam menjalani rumah tangga juga harus dapat menciptakan rumah tangga yang nyaman, sakinah serta mawaddah sehingga dapat memberikan rasa aman dan nyaman pada anak-anaknya, orang tua harus memiliki sikap demokratis. Ia tidak boleh memaksakan kehendak sehingga anak akan menjadi korban, ia harus betul-betul mengerti, memahami, serta memberikan kasih sayang dan perhatian yang penuh. Orang tua yang tidak memenuhi peran dan tidak menjalankan tugas tugasnya seperti apa yang di jelaskan di atas, maka anak-anak hidupnya menjadi terlantar, ia akan mengalami kesulitan dalam menggali potensi  dan bakat yang ia miliki
Conny Semiawan dan kawan-kawan menyatakan bahwa, “Orang tua perlu membina anak agar mau berprestasi secara optimal, karena kalau tidak berarti suatu penyia-nyiaan terhadap bakat-bakatnya. Pembinaan dilakukan dengan mendorong anak untuk mencapai prestasi yang sesuai dengan kemampuannya. Ada pula orang tua, karena tingkat pendidikan mereka sendiri terbatas, karena acuh tak acuh atau karena kurang memperhatikan anak, pendidikan anak, tidak peka dalam pengamatan ciri-ciri kemampuan anaknya”.
Seorang anak sangat memerlukan bimbingan kedua orang tuanya dalam mengembangkan bakat serta menggali potensi yang ada pada diri anak tersebut. Dalam rangka menggali potensi dan mengembangkan bakat dalam diri anak maka seorang anak memerlukan pendidikan sejak dini
Conny Semiawan dan kawan-kawan menyatakan, “Orang tua perlu menciptakan lingkungan rumah atau keluarga yang serasi, selaras, dan seimbang dengan kehadiran anak-anak berbakat. Disamping itu perlu menyiapkan sarana lingkungan fisik yang memungkinkan anak mengembangkan bakatnya. Perlu sikap demokrasi juga dalam memberikan banyak larangan, dirangsang untuk menjadi mandiri dan percaya diri.”
Lingkungan keluarga sangat mempengaruhi bagi pengembangan kepribadian anak dalam hal ini orang tua harus berusaha untuk menciptakan lingkungan keluarga yang sesuai dengan keadaan anak. Dalam lingkungan keluarga harus diciptakan suasana yang serasi, seimbang, dan selaras, orang tua harus bersikap demokrasi baik dalam memberikan larangan, dan berupaya merangsang anak menjadi percaya diri. Pendapat lain tentang peran dan tugas orang tua adalah sebagai berikut, ”Komunikasi ibu dan ayah dalam keluarga sangat menentukan pembentukan pribadi anak-anak di dalam dan di luar rumah. Selanjutnya dikatakan bahwa seorang ayah umumnya berfungsi sebagai dasar hukum bagi putra-putrinya, sedangkan seorang ibu berfungsi sebagai landasan moral bagi hukum itu sendiri.”
Tugas-tugas serta peran yang harus dilakukan orang tua tidaklah  mudah, salah satu tugas dan peran orang tua yang tidak dapat dipindahkan adalah mendidik anak-anaknya. Sebab orang tua memberi hidup anak, maka mereka mempunyai kewajiban yang teramat penting untuk mendidik anak mereka. Jadi, tugas sebagai orang tua tidak hanya sekadar menjadi perantara makhluk baru dengan kelahiran, tetapi juga memelihara dan mendidiknya, agar dapat melaksanakan pendidikan terhadap anak-anaknya, maka diperlukan adanya beberapa pengetahuan tentang pendidikan.
Sebagai penanggung jawab pendidikan dalam kelurga yang pertama dan utama adalah orang tua. Adapun fungsi keluarga Adapun fungsi keluarga secara ilmu menurut ST. Vembrianto sebagaimana dikutip oleh M. Alisuf Sabri ialah sebagai berikut :
   1. Fungsi Biologis: keluaraga merupakan tempat lahirnya anak-anak secara biologis anak berasal dari orang tuanya.
   2. Fungsi Afeksi: kerluarga merupakan tempat terjadinya hubungan sosial yang penuh dengan kemesraan dan afeksi (penuh kasih sayang dan rasa aman).
   3. Fungsi Sosial: fungsi keluaraga dalam membentuk kepribadian anak melalui interaksi sosial dalam keluarga anak, mempelajari pola-pola tingkah laku, sikap keyakinan, cita-cita dan nilai-nilai dalam keluarga anak, masyarakat, dan rangka pengembangan kepribadiannnya.
   4. Fungsi Pendidikan: keluarga sejak dulu merupakan institusi pendidikan dalam keluarga dan merupakan satu-satunya institusi untuk mempersiapkan anak agar dapat hidup secara sosial dimasyarakat, sekarang pun keluarga dikenal sebagai lingkungan pendidikan yang pertama dan utama dalam mengembangkan dasar kepribadian anak.
   5. Fungsi Rekreasi: kelurga merupakan tempat/medan rekreasi bagi anggotanya untuk memperoleh afeksi, ketenangan, dan kegembiraan.
   6. Fungsi Keagamaan: merupakan pusat pendidikan upacara dan ibadah agama, fungsi ini penting artinya bagi penanaman jiwa agama pada si anak.
   7. Fungsi Perlindungan: keluarga berfungsi memelihara, merawat dan melindungi anak baik fisik maupun sosialnya.
Di samping itu, tugas orang tua adalah menolong anak-anaknya, menemukan, membuka, dan menumbuhkan kesedian-kesedian bakat, minat dan kemampuan akalnya dan memperoleh kebiasaan-kebiasaan dan sikap intelektual yang sehat dan melatih indera. Adapun cara lain mendidik anak dijelaskan dalam Alquran QS Luqman : 17
Artinya: ”(Lukman berkata) : Wahai anakku, dirikanlah shalat dan surhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbutan yang munkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuak hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah)”.

  1. PENERAPAN NILAI-NILAI ISLAM DALAM PENDIDIKAN KELUARGA
  1. Saat Kehamilan
Bagi wanita yang sedang hamil harus bisa menunjukkan sikap ketegangan, dalam hal ini perhatian dan pengertian sang suami sangat menentukan. Sang suami harus mampu menunjukkan sikap kepiawaiannya sebagai sosok pemimpin dan pelindung bagi isteri dan keluarganya. Kemudian yang sangat mendasar yang harus diperhatikan adalah suasana keagamaan yang harmonis, yaitu suami isteri harus banyak meningkatkan ibadah. Misalnya shalat, baca Al-Qur’an, berdo’a dan lain sebagainya.
Pada saat kehamilan, faktor kalori dan gizi harus diperhatikan, baik bagi ibu maupun janin yang dikandungnya. Nilai pendidikan pada masa kehamilan ini adalah yang berhubungan dengan jasmani, rohani, dan kecerdasan anak yang dilahirkan kelak.
  1. Sejak Anak lahir
Rasulullah SAW menerapkan pelaksanaan pendidikan bagi anak baru lahir, diantaranya :
v  Bisyarah, yaitu ungkapan turut merasa gembira atas kelahiran anak.
v  Azan dan Iqamat, bagi bayi yang baru lahir disunatkan untuk azan di telinga kanan dan iqamat di telinga kiri bayi, kelak tidak akan diganggu orang halus. Hikmah azan dan iqamat ini memberikan seruan suci untuk beribadah kepada Allah SWT.
v  Tahnikah, yaitu membasahi mulut bayi dengan madu, air gula atau memakan buah kurma.
v  Mencukur rambut bayi pada hari ketujuh.
v  Tasmiyah, yaitu memberi nama anak dengan yang baik. Karena nama yang diberikan merupakan harapan atau do’a agar nama tersebut sesuai dengan kepribadian anak.
v  Aqiqah, yaitu menyembelih kambing ( domba ) dua ekor untuk anak laki-laki dan satu ekor untuk anak perempuan pada hari ketujuh.
v  Khitan,  berkhitan termasuk sunnah nabawiyah yang telah diwariskan dari nabi-nabi sebelumnya.
v  Menyusui, mengandung unsur yang cukup baik, terutama curahan kasih sayang kepada anak yang dapat mempengaruhi perkembangan jiwanya. [3]

  1. KEPEMIMPINAN ORANG TUA YANG EFEKTIF
Kepemimpinan orang tua yang efektif berlandaskan pada prinsip-prinsip berikut ini :
  1. Demokratis (bermusyawarah), orang tua harus tegas dan menunjukkan power yang dapat mempengaruhi anak.
  2. Berlaku adil, anak sebagai anugerah yang yang diamanahkan Allah kepada setiap orang tua, maka dalam memberikan pendidikan kasih sayang serta kebutuhan lainnya harus dapat berlaku adil. Jelasnya dalam keluarga tidak dibenarkan adanya anak emas dan pilih kasih, baik itu karena kepintarannya, ketampanannya maupun karena jenis kelaminnya.
  3. Mengetahui perkembangan fisik dan psikis anak, orang tua harus memahami perkembangan anak, dengan fase-fasenya.
  4. Berwibawa, fungsi kewibawaan bagi orang tua terhadap anak, apabila anak mengerti petunjuk yang diperbolehkan dan dilarang oleh orang tua. Ketika anak mulai berusia sekitar 5 atau 6 tahun kewibawaan yang ditampilkan orang tua ialah sebagai suri teladan yang akan ditiru oleh anak.
  5. Cinta dan kasih sayang, orang tua harus dapat berlaku kasih sayang sepenuhnya terhadap anak. Kasih sayang terhadap anak bukanlah ditandai dengan menuruti segala keinginan dan permintaan anak, melainkan kemampuan orang tua dalam memberikan sikap terhadap kebutuhan anak sesuai dengan perkembangan fisik dan psikisnya serta memberikan pendidikan dan pengajaran sebagai bekal yang abadi.

  1. BEBERAPA PERSOALAN DALAM  PENDIDIKAN KELUARGA
Dalam mendidik kepribadian anak, baik pendidikan keluarga maupun sekolah mengalami berbagai kendala dalam menanamkan nilai-nilai pendidikan yaitu kejujuran dan amanah kepada diri anak. Adapun kendala-kendala tersebut menurut Ali Murshafi di antaranya: 
1. Kondisi Ekonomi Keluarga
            Keluarga dengan tingkat ekonomi tinggi -pada umumnya- memandang sangat perlu untuk memiliki sarana-sarana penunjang demi meraih kebudayaan, peradapan, kemajuan, serta menciptakn keharmonisan antara nilai kejujuran dan amanah dengan orientasi-orientasi dan pemahaman-pemahaman baru yang diperolehnya. Hal itu dapat diaktualisasikan dengan menyediakan perpustakaan untuk anak, ruang untuk belajar, guru-guru khusus, serta seluruh kompenen pendidikan lain.
            Karena itu, tanggung jawab negara yang paling utama adalah menaksir perbedaan level ekonomi antar masyarakat, sehingga sebagian besar keluarga dalam masyarakat akan mampu menyediakan kehidupan sejahtera. Dengan demikian, mereka mampu menyediakan fasilitas-fasilitas yang dapat membantu putra-putri mereka memperoleh pendidikan yang layak serta nilai-nilai pendidikan lainnya.
2. Sebagian Wanita disibukkan oleh Pekerjaan
            Banyak dari mereka beralasan bahwa keluarganya wanita untuk bekerja merupakan sebuah keharusan, bahkan merupakan hal yang mendesak untuk saat ini, mengingat kompetisi hidup yang semakin berat sekaligus sebagai tambahan pendapatan keluarga. Untuk itu mereka mengorbankan interaksi yang benar terhadap anak, yang akhirnya berakibat pada rusaknya nilai-nilai anak.
            Karena itu, seorang ibu lebih memperhatikan kondisi rumah tangga dan juga anak-anaknya dengan tidak menelantarkan pekerjaannya. Sekurang-kurangnya seorang ibu menemani anaknya selama dua tahun pertama masa kelahirannya. Setelah itu, si ibu mengatur aktivitasnya dengan tidak melupakan perannya yang hakiki dalam bersosialisasi. Hal itu itu karena ibu layaknya sebuah bangunan yang memiliki tingkatan-tingkatan yang berbeda. mulai tingkatan dasar adalah tingkatan biologi kesehatan, emosi, kemudian  intelektual dan bahasa, dan tingkat yang terakhir adalah sosial.
3. Tidak Adanya Ayah di Rumah dalam Waktu yang Lama
            Tekanan-tekanan hidup dan bertambahnya beban yang dipikul keluarga memaksa ayah untuk membanting tulang dan memeras keringat agar dapat menutupi tuntutan-tuntutan hidup yang paling asasi. Karena itulah, ayah sering meninggalkan rumah dalam waktu yang lama dan terkadang bisa lebih lama dari waktu biasanya, sehingga banyak dari mereka yang hanya sebentar saja dapat melihat anak-anak mereka, pada hal anak-anak tersebut membutuhkan bimbingan dan arahan dari orang yang dewasa.
            Karena itu, seorang ayah senantiasa mengemban tanggung jawab moral untuk  membimbing dan memberikan arahan kepada anak-anaknya dalam kehidupan rumah tangga dari sesuatu yang dapat merusak nilai moral anak, misalnya pengaruh media masa, baik itu surat kabar, radio, maupun telivisi.
4. Melimpahkan Tanggung jawab Pendidikan Sosial ke Pihak Sekolah
            Dari kesibukan orang tua dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga, menyebabkan para orang tua menyerahkan atau mendatangi lembaga-lembaga pendidikan untuk memasrahkan pendidikan anak mereka di tangan lembaga tersebut dan mereka menyakini bahwa pendidikan sekolah lebih memberikan harapan positif dalam menanamkan nilai pendidikan, jika dibandingkan standar pendidikan yang diberikan para ayah dan ibu.
            Karena itu, para orang tua mempunyai kewajiban awal dalam mendidik anak mereka, tidak sepenuhnya menyerahkan tanggung jawab pendidikan anak ke pihak sekolah. Disamping itu, para orang tua mengharuskan kerja sama yang baik dari seluruh lembaga-lembaga, terlebih lembaga pendidikan dalam rangka memberikan nilai-nilai yang benar kepada anak.[4]
BAB III
KESIMPULAN
Tugas keluarga dalam mendidik anak-anaknya sudah sangat berat dan harus dibantu oleh sekolah. Dalam mendidik anak, sekolah melanjutkan pendidikan anak yang telah dilakukan orang tua di rumah. Berhasil baik atau tidaknya pendidikan di sekolah bergantung pada dan dipengaruhi oleh pendidikan di dalam keluarga. Pendidikan keluarga adalah dasar dari pendidikan anak selanjutnya. Hasil-hasil pendidikan yang akan diperoleh anak dalam keluarga akan menentukan pendidikan anak itu selanjutnya, baik di sekolah maupun dalam masyarakat.
Di dalam lingkungan keluarga tak jarang ditemukan beberapa permasalahn yang dapat menghambat pertumbuhan dan perkembangan si anak, seperti kaum ibu yang tadinya dapat mencurahkan tenaga dan pikirannya dalam mengurus rumah tangga dan mendidik anak-anaknya, dengan adanya emansipasi wanita banyak wanita yang bekerja di luar rumah sehingga tugas untuk mendidik anak-anaknya sebagian diserahkan kepada sekolah-sekolah, kecuali anak-anak yang masih sangat muda. Hal ini merupakan masalah serius yang harus sangat diperhatikan oleh keluarga.
Demikianlah, tidak dapat disangkal lagi betapa pentingnya pendidikan dalam lingkungan keluarga bagi perkembangan anak-anak menjadi manusia yang berkepribadian dan berguna bagi masyarakat.












DAFTAR PUSTAKA

Purwanto, M. Ngalim, Ilmu Pendidikan Teoretis dan Praktis, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2003.
Muhaimin, Pemikiran Pendidikan Islam: Kajian Filosofis dan Kerangka Dasar Operasionalnya, Bandung: Trigenda Karya, 1993.
Rahmat, Jalaluddin dan Muhtar Gandatama, Keluarga Muslim Dalam Masyarakat Modern, Bandung:Remaja Rosdakarya, 1994.
Sujana, Djuju, Peranan Keluarga Dalam Lingkungan Masyarakat, Bandung: Remaja Rosdakarya, 1996.


[1] Djuju Sujana, Peranan Keluarga Dalam Lingkungan Masyarakat, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 1996), hal. 25.

[2] M. Ngalim Purwanto, Ilmu Pendidikan Teoretis dan Praktis, (Bandung: Remaja Rosdakarya,2003), hal.79
[3] Rahmat Jalaluddin dan Muhtar Gandatama, Keluarga Muslim Dalam Masyarakat Modern, (Bandung:Remaja Rosdakarya, 1994), hal. 46-47